Skip to main content

Hamid Fahmy Zarkasyi

Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A. Ed, M. Phil, lahir di Gontor, 13 September 1958, adalah putra ke-9 dari KH Imam Zarkasyi, pendiri Pesantren Modern Gontor Ponorogo. Beliau juga Pemimpin Redaksi Majalah ISLAMIA dan direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS), lulus program Ph.D. dari International Institute of Islamic Thought and Civilization - International Islamic University Malaysia (ISTAC-IIUM) Malaysia pada 6 Ramadhan 1427 H/29 September 2006, setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Al-Ghazali’s Concept of Causality’, di hadapan para penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Osman Bakar, Prof. Dr. Ibrahim Zein, dan Prof. Dr. Torlah. Prof. Dr. Alparslan Acikgence, penguji eksternal dari Turki, memuji kajian Hamid terhadap teori kausalitas al-Ghazali pada kajian sejarah pemikiran Islam. Sebab, pendekatan Hamid terhadap konsep kausalitas al-Ghazali telah menjelaskan sesuatu yang selama ini telah dilewatkan oleh kebanyakan pengkaji al-Ghazali. Diskusi Publik Pendidikan

Comments

Popular posts from this blog

Panduan Penulisan Esai

Esai adalah karya yang bersudut pandang personal subyektif si penulis, bukan sekadar makalah ilmiah yang penuh dengan catatan kaki dan taburan kutipan teori. Esai berisi pemikiran yang dipadu dengan pengalaman, observasi lapangan, anekdot, dan pergulatan batin si penulis tentang subyek yang ditulisnya. Jenis tulisan ini sangat tepat untuk menggambarkan gagasan seseorang. Indonesia akan sangat membutuhkan banyak pemimpin dan pemikir muda masa depan yang punya gagasan orisinil untuk kemajuan negeri ini. Seorang pemimpin harus mampu menuangkan gagasannya dalam bentuk tulisan.   Naskah ditulis menggunakan MS Word, disimpan menjadi file *.doc atau *.docx. Bukan dalam bentuk Adobe PDF. Cara Penamaan file: Nama_Kampus/Sekolah_Subtema_Judul tulisan (contoh : Dedy_UNJ_Pendidikan yang Memanusiakan_Memanusiakan Manusia Melalui Pendidikan)  Format Dokumen Naskah Esai: Ukuran Kertas: A4 Margin Atas: 3 cm Margin Bawah: 3 cm  Margin Kiri: 4 cm Margin Kanan: 3 cm Spasi ...

Mengembalikan Karakter Indonesia Yang Sesungguhnya Dengan Kembali Menyalakan Semangat Seni Dan Budaya Yang Kini Mulai Padam

Oleh :  Fadjar Mulya Remaja merupakan generasi penerus bangsa, merekalah pemegang estafet kepemimpinan, mereka pulalah yang nanti menentukan masa depan negera Indonesia, mau bergerak kearah yang lebih baik atau mau tetap seperti saat ini, atau bahkan membuat negeri ini kearah yang lebih buruk, di tangan mereka kelak semua rakyat berharap suatu perubahan. Jumlah remaja di Indonesia adalah sekitar 26,7 % dari total penduduk Indonesia atau sekitar 63,4 juta jiwa (Vivanews 2012), jumlah yang cukup besar, dari 63,4 juta jiwa tadi sekitar 58 juta adalah Pelajar (Antaranews 2012) dan sekitar 4,8 juta adalah mahasiswa (Kompas 2011). Jumlah pelajar Indonesia ini hampir menyamai jumlah penduduk Inggris raya, artinya kita mempunyai potensi sumber daya manusia yang sangat besar, jika kita benar-benar mendidik remaja yang jumlahnya hampir menyamai jumlah penduduk Inggris raya tadi, tentu kelak Indonesia merupakan Negara yang disegani dunia, belum lagi kekayaan alam yang amat banyak, keane...

Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Daerah Terpencil

oleh : Partin Nurdiani Pendidikan merupakan wadah penting yang menjadi titik krusial pembentukan mental, spititual, sekaligus intelektualitas bagi generasi bangsa. Berbicara mengenai pendidikan di Indonesia memang tidak ada habisnya. Mulai dari prestasi-prestasi anak didik kita di tingkat nasional maupun international hingga rendahnya kualitas pendidikan di daerah terpencil. Masih kurangnya sarana dan prasarana dan kualitas pengajarnya yang pas-pasan menjadi salah satu faktor penyebab pendidikan di daerah terpencil terkesan tertinggal. Sehingga kemajuan pendidikan di Indonesia hanya terpusat di daerah perkotaan sedangkan di daerah terpencil kurang diperhatikan. Tak jarang kurangnya perhatian pemerintah itu mengesankan bahwa pemerataan pendidikan di Indonesia belum benar-benar adil seperti apa yang tercantum dalam UUD 1945.